Polri Pastikan Seleksi Akpol Bebas KKN 
Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seleksi calon taruna Akademi Kepolisian bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilakukan secara transparan. Polri percaya, salah satu kunci keberhasilan reformasi internal adalah proses rekrutmen calon perwira yang bebas dari praktik suap dan nepotisme (KKN).

Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Polri Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto mengungkapkan, ada saja upaya menghambat proses seleksi yang baik dan berkualitas. Arief mencontohkan, masih ada panitia rekrutmen daerah untuk calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) meloloskan peserta yang sebenarnya tak memenuhi kriteria. Biasanya calon taruna yang tak memenuhi kriteria tersebut diloloskan panitia daerah karena memiliki kedekatan dengan perwira tinggi di daerah setempat.
“Ada calon peserta yang sebenarnya tak lolos seleksi kemampuan jasmani, tetapi tetap diloloskan oleh panitia daerah. Mereka seperti melempar bola panasnya ke panitia nasional (seleksi calon taruna Akpol). Namun, karena memang tak memenuhi persyaratan, tidak kami loloskan,” ujar Arief di sela-sela sidang kelulusan tahap II tingkat pusat taruna Akpol di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/7).
Seleksi tahap II tingkat nasional untuk calon taruna Akpol mencakup ujian jasmani dan antropometri. Dari 333 calon taruna yang mengikuti seleksi tahap II, dua orang tak lolos. “Salah satu yang tidak lolos tersebut anak perwira tinggi, brigadir jenderal,” ujar Arief.
Peserta yang tak lolos ternyata tidak mampu melakukan gerakan pull up(mengangkat badan) sama sekali sehingga nilainya nol. Menurut Arief, seharusnya sejak seleksi di daerah peserta tersebut tak diloloskan. “Di daerah juga ada uji jasmani seperti ini. Semestinya sudah ketahuan. Kenapa sampai diloloskan ke tingkat nasional,” katanya.
Mendapatkan sanksi
Tahun ini, Akpol menerima 275 taruna. Dari 15.476 pendaftar, kini tersisa 331 calon taruna yang lolos seleksi tahap II dan akan mengikuti tahap III, yaitu tes akademik sebagai tahap akhir, sebelum diterima di Akpol. Di tempat yang sama, anggota Komisi Kepolisian Nasional, Bekto Suprapto, mengungkapkan, panitia daerah yang meloloskan peserta meski tidak memenuhi kriteria uji jasmani seharusnya mendapatkan sanksi.
“Itu mudah dilacak. Dari daerah semestinya sudah ketahuan. Kalau pull up saja nilainya nol, dari daerah juga semestinya dia tidak bisa melakukan itu. Panitia daerah harus mendapatkan sanksi,” tutur Bekto. (BIL)